Kemarin saya baru saja mengirimkan barang dengan ukuran yang cukup besar. Di jasa pengiriman, ada 2 cara menghitung biaya kirim, yaitu berdasarkan berat dan volume. Rupa-rupanya untuk menentukannya dilakukan dengan tahap seperti ini:
1. Barang yang akan dikirim ditimbang terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan ke pengukuran volume. Apabila volume barang kurang dari 18.000 cm kubik, maka perhitungan biaya kirim dilakukan menurut berat barang yang akan dikirim.
2. Apabila volume barang ≥ 18.000 cm kubik, maka perhitungan biaya kirim dilakukan menurut volume barang yang akan dikirim. Inilah cara menghitung menurut volume yang berlaku di JNE: panjang x lebar x tinggi : 6.000.
Contoh:
Jika barang yang akan saya kirimkan memiliki ukuran panjang = 40 cm, lebar = 30 cm, dan tinggi = 30 cm, biaya kirim yang harus saya tanggung adalah setara dengan berapa kg?
Jawab:
p x l x t : 6000 = 40 x 30 x 30 : 6000 = 36.000 : 6 = 6
Maka, biaya kirim yang harus saya tanggung adalah setara dengan 6 kg.
Saya juga sempat mendapatkan beberapa informasi yang mungkin bisa berguna di kemudian hari:
1. JNE tidak memiliki batas untuk ukuran, tetapi pengalaman yang saya dapatkan ketika mengirim gulungan kain dengan ukuran 3 x 10 m, yang saya terima adalah gulungan kain saya dilipat 2. Pertimbangkan kalau mengirim barang lunak dengan ukuran demikian.
2. Untuk kasus barang hilang, ada ketentuan dari JNE akan menggantikan barang hilang tersebut dengan maksimal 10x dari biaya kirim. Apabila barang yang dikirim nilainya lebih dari 10x biaya kirim, maka disarankan untuk mengasuransikan pengiriman anda dengan biaya 0.2% dari harga barang + Rp. 5.000,- (administrasi). Adapun beberapa ketentuan yang berlaku untuk melakukan klaim terhadap asuransi barang, dua diantaranya yaitu memiliki nota pembelian barang dan melaporkan kehilangan barang maksimal 1 x 24 jam dari waktu barang seharusnya sudah sampai. Ketentuan lebih lengkapnya dapat dilihat melalui website ini jne.co.id.